KERANGKA ACUAN P2P
(PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT)
a. Pendahuluan
Pencegahan
Penyakit adalah upaya untuk menghambat perkembangan penyakit, memperlambat
kemajuan penyakit dan melindungi tubuh dari pengaruh agen penyakit yang
membahayakan tubuh. Pada praktiknya,
pencegahan penyakit mengarahkan sejumlah kegiatan untuk melindungi manusia dari
ancaman kesehatan potensial.
Pencegahan
penyakit dapat dilakukan pada saat sebelum sakit dan saat sakit.
Pencegahan sebelum sakit bermanfaat untuk mempertinggi nilai kesehatan (Health
promotion) dan memberikan perlindungan khusus terhadap sesuatu penyakit
(Specific protection). Sedangkan pencegahan pada saat
sakit dapat dapat mengenal dan mengetahui
jenis pada tingkat awal, serta mengadakan
pengobatan yang tepat dan segera, pembatasan kecacatan dan berusaha untuk
menghilangkan gangguan kemampuan bekerja yang diakibatkan sesuatu penyakit.
b.
Latar belakang
Puskesmas
sebagai unit pelaksana serta sebagai ujung tombak pembangunan kesehatan di
Indonesia yang bertanggung jawab menyelenggarakan pengembangan kesehatan. Dalam
pelaksanaan fungsinya, puskesmas melakukan upaya paripurna yang meliputi
peningkatan (promotif), pencegahan (preventif) pengobatan (kuratif) dan
pemulihan (rehabilitatif).
melalui Upaya pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan
penyakit berusaha melakukan langkah-langkah dalam memantau kejadian luar biasa
(KLB) serta mengendalikan faktor resiko penyakit dengan berdasarkan kebijakan
yang telah ditetapkan di wilayah kerja Puskesmas, hal ini ditempuh
dengan cara memantapkan perencanaan dan mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan,
kwalitas pelayanan serta pencatatan dan pelaporan.
c.
Tujuan
1.
Tujuan Umum
Menghalangi perkembangan penyakit dan kesakitan sebelum
sempat berlanjut. Sehingga diharapkan upaya pencegahan penyakit ini mampu
menyelesaikan masalah kesehatan di masyarakat dan menghasilkan derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya. Dalam merumuskan dan melakukan upaya
pencegahan perlu mengetahui tentang riwayat alamiah penyakit. Artinya, dengan
mengetahui perjalanan penyakit dari waktu ke waktu serta perubahan yang terjadi
di setiap masa, dapat dipikirkan upaya-upaya pencegahan apa yang sesuai dan
dapat dilakukan sehingga penyakit itu dapat dihambat perkembangannya sehingga
tidak menjadi lebih berat dan dapat disembuhkan.
2.
Tujuan Khusus
a. Meningkatkan kemampuan
pencegahan, pemberantasan serta penanggulangan penyakit
b. Melakukan investigasi, penilaian
cepat terhadap kejadian dan mengidentifikasi daerah resiko penyebaran kasus KLB
c. Meningkatkan
kerja sam lintas program dan lintas sektoral secara baik.
d.
Sasaran
Masyarakat di wilayah kerja Puskesmas
e.
Jadwal kegiatan
Kegiatan dilakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang
telah disepakati dan berdasarkan informasi dari lintas program dan lintas
sektoral.
f.
Monitoring, evaluasi
pelaksanaan kegiatan dan pelaporan
1.
Kurangnya peran serta masyarakat
2.
Kurangnya pengetahuan masyarakat
g.
Pencatatan dan
pelaporan kegiatan
1.
Surat Tugas
Kepala Puskesmas
2.
Jadwal Pelaksanaan
3.
DokumentasiKegiatan
4.
Rekapan Laporan
5.
Pelaporan ke
Dinas Kesehatan Kabupaten
No comments:
Post a Comment